Perhitungan Sambaran Petir – Setiap gedung ternyata diharuskan terdapat penangkal petir, dimana sudah tertera pada pasal 35 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 untuk para pemilik bangunan.
Diketahui bahwa isi bunyi dari pasal tersebut yaitu setiap bangunan gedung yang berdasarkan letak, sifat geografis, bentuk, ketinggian dan penggunaannya berisiko terkena sambaran petir harus dilengkapi dengan instalasi penangkal petir.
Baca Juga : Sistem Grounding
Pada tingkat risiko gedung terhadap sambaran petir berdasarkan letak, sifat geografis dan juga penggunaan bisa dihitung menggunakan nilai perkiraan risiko dengan rumus R=A+B+C+D+E yang terdiri dari:
- A merupakan indeks penggunaan dan isi bangunan
- B yaitu indeks kontruksi bangunan
- C merupakan indeks tinggi bangunan
- D yaitu indeks situasi bangunan
- E merupakan indeks pengaruh kilat
Perhitungan Sambaran Petir
A. Indeks Penggunaan dan Isi Bangunan
- Bangunan beserta isinya jarang digunakan nilai index 0
- Bangunan tempat tinggal, toko, pabrik kecil nilai index 2
- Bangunan dan isinya cukup penting semisal gedung pemerintah bernilai index 2
- Sedangkan bangunan untuk umum semisal sekolah dan tempat ibadah memiliki nilai index 3
- Installasi gas, bensin dan rumah sakit nilai index 5
- Bangunan yang mudah meledak memiliki nilai tertinggi yaitu 15
Ketahuilah bahwa masing-masing bangunan telah memiliki kegunaan sendiri-sendiri. Ada yang diperuntukkan untuk rumah tinggal, toko, sekolah, rumah sakit, mall, pabrik, gudang dan masih banyak gedung lainnya.
B. Indeks Kontruksi Bangunan
- Seluruh bangunan yang terbuat dari logam atau mudah salurkan listrik memiliki index = 0
- Pada bangunan dengan kontruksi beton bertulang atau rangka besi dengan atap logam berindex = 1
- Bangunan yang berkontroksi beton bertulan atau rangka besi dengan atap bulan logam dengan index = 2
- Bangunan kayu dengan atap bulan logam nilai index = 3
Untuk bangunan kayu dengan atap bukan logam memiliki risiko sambaran petir yang lebih besar dibandingkan dengan yang terbuat dari logam karena sifatnya sebagai konduktor. Oleh karena itu memiliki nilai index 3.
C. Index Tinggi Bangunan
No |
Tinggi Bangunan |
Index |
1 | 0 – 6 | 0 |
2 | >6 – 12 | 2 |
3 | >12 – 17 | 3 |
4 | >17 – 25 | 4 |
5 | >25 – 35 | 5 |
6 | >35 – 50 | 6 |
7 | >50 – 70 | 7 |
8 | >70 – 100 | 8 |
9 | >100 – 140 | 9 |
10 | > 140 – 200 | 100 |
Ketahui tinggi bangunan sangat pengaruhi risiko sambaran petir. Maka semakin tinggi bangunan akan semakin tinggi indeks risikonya dan sebaliknya.
D. Indeks Situasi Bangunan
- Pada tanah datar disemua ketinggian memiliki indeks 0
- Sedangkan di kaki bukti ¾ tinggi bukit atau pegunungan sampai 100 meter indeks 1
- Di puncak gunung atau pegunungan lebih besar dari sama dengan 1.00 meter. Dengan indeks 2.
E. Indeks Pengaruh Kilat
No |
Jumlag Guruh/Tahun |
Indeks |
1 | 2 | 0 |
2 | 4 | 1 |
3 | 20 | 2 |
4 | 26 | 3 |
5 | 32 | 4 |
6 | 64 | 5 |
7 | 128 | 6 |
8 | 256 | 7 |
Kelima indeks diatas maka semua nilainya dijumlahkan, maka akan didapatkan nilai perkiraan risiko (R). Inilah tabel keterangan nilai R.
Baca Juga : Kabel Penyalur Petir
Index |
Keterangan |
<11 | Tidak Perlu Penangkal petir |
11 | Kurang Perlu |
12 | Sedang atau Agak dianjurkan |
13 | Dianjurkan |
14 | Sangat dianjurkan |
>14 | Sangat Perlu |
Memang wajib untuk pasang penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)memiliki peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 diatas dikenakan terhadap bangunan yang memiliki indeks (R) 14 dan > 14. Sedangkan untuk indeks (R) 12 – 13 yang dianjurkan memasang penangkal petir atau penyalur petir. Jika anda ingin memiliki produk penangkal petir bisa langsung hubungi pandawagroup.com.